Penelitian mengenai peranan Syarif Hasan bin Zein Al Idrus dalam Swapraja Kubu antara tahun 1946 – 1953 merupakan pekerjaan penting, karena hasil penelitian tersebut dapat mengungkap peranan Syarif Hasan bin Zein Al Idrus. Dalam mengungkap peranan tersebut menggunakan data-data sumber sejarah terutama sumber sejarah berupa tulisan seperti dokumen-dokumen yang kemudian diolah menjadi fakta-fakta sejarah. Dokumen utama yang ditemukan dalam penelitian ini adalah dokumen daftar riwayat pekerjaan Syarif Hasan bin Zein Al Idrus. Dari dokumen tersebut dapat diketahui bahwa Syarif Hasan bin Zein Al Idrus pernah menjabat sebagai Ketua Bestuurs Commissie (Dewan Kerajaan) Kubu yang dibentuk Belanda melalui Residen Pontianak dari tahun 1946. Selanjutnya, Syarif Hasan bin Zein Al Idrus juga pernah menjadi Anggota Dewan DIKB (Daerah Istimewa Kalimantan Barat) mewakili Bestuurs Commissie Kubu dari tanggal 24 Oktober 1946.
Dokumen tersebut juga memuat tentang pengangkatan Syarif Hasan bin Zein Al Idrus sebagai Wakil Kepala Swapraja Kubu dari tanggal 16 Agustus 1949 berdasarkan Surat Pengangkatan Besluit No. 215 tanggal 16 Agustus 1949 yang dikeluarkan oleh Residen Kepala Daerah Kalimantan Barat. Jabatan Syarif Hasan bin Zein Al Idrus sebagai Wakil Kepala Swapraja Kubu ini baru berakhir pada tahun 1953 setelah keluarnya Surat Pemberhentian Syarif Hasan bin Zein Al Idrus sebagai Wakil Kepala Swapraja Kubu pada tanggal 2 Mei 1953 berdasarkan SK Gubernur/Residen Kepala Daerah Kalimantan Barat Nomor A.2223/2/1 tanggal 14 September 1953.
Pada tahun 1953, Swapraja Kubu menjadi bagian dari Pemerintah Republik Indonesia berdasarkan Undang-Undang Nomor 27/1959, tentang Penetapan Undang-Undang Darurat No. 3 Tahun 1953 Tentang Perpanjangan Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan (Lembaran Negara Tahun 1953 No. 9) yang berisi antara lain bahwa daerah Swapraja Kubu bersama dengan Swapraja Mempawah dan Swapraja Landak digabungkan menjadi sebuah kabupaten yaitu Kabupaten Pontianak.
Selain sumber dokumen di atas, dalam buku yang dikarang A. H. Nasution yang berjudul Peristiwa Sekitar Proklamasi Kemerdekaan Jilid 7, pada halaman 269 tercatum nama Syarif Hasan sebagai perwakilan Zelfbestuurders Kubu dalam perombakan susunan anggota Dewan Pemerintahan DIKB pada tangal 12 Mei 1948.
Dengan ditemukannya sumber-sumber sejarah seperti di atas, maka Syarif Hasan bin Zein Al Idrus adalah pemegang kekuasaan pemerintahan di Kubu pada tahun 1946 sampai dengan tahun 1953.
Kamis, 08 Oktober 2009
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar