Jumat, 09 Oktober 2009

J.C. Oevaang Oeray

Johannes Chrisostomus Oevaang Oeray atau yang lebih dikenal dengan J. C. Oevaang Oeray merupakan salah seorang tokoh pejuang di Kalimantan Barat. Ia lahir pada tanggal 18 Agustus tahun 1922 di Tanjung Kuda, desa Melapi I, Kabupaten Kapuas Hulu. Ayah dan ibunya bernama Ledjo dan Hurei yang beragama Khatolik. Kedua orangtuanya berasal dari suku Dayak yang bekerja sebagai penoreh karet dan petani ladang berpindah. Ia merupakan anak keempat dari empat bersaudara. Saudaranya yang lain adalah Ding Oeray, Mering Oeray dan Tepo Oeray.
Sejak kecil Oevaang Oeray telah menunjukkan semangat yang tinggi bagi diri dan bangsanya untuk terlepas dari kehidupan yang tertinggal. Ia mempunyai sikap tidak mudah berputus asa dan berpandangan luas. Penampilannya sederhana, ramah, ulet, berjiwa sosial dan suka menolong siapa saja yang memerlukan bantuannya. Keinginan untuk maju menjadi tekad utamanya karena ia tidak ingin kehidupannya, baik secara pribadi maupun sukunya tetap tertinggal di mata bangsa penjajah Belanda.
Oevaang Oeray mengenyam pendidikan di Sekolah Rakyat (SR) yang ada di desanya. Setelah menyelesaikan sekolah rakyat selama enam tahun, ia melanjutkan ke Sekolah Guru dan Sekolah Seminari Nyarumkop selama 6 tahun. Setelah tamat dari Sekolah Seminari, ia sempat melanjutkan pendidikannya ke Sekolah Pastor. Tetapi karena terjadi perbedaan pendapat antara dirinya dengan salah seorang Pastor Belanda, maka ia dihukum dan tidak diperbolehkan meneruskan sekolah Pastornya.
Sejak masih bersekolah di Seminari Nyarumkop, Oevaang Oeray sudah mempunyai pemikiran untuk memperbaiki kondisi sosial masyarakat Dayak melalui perjuangan politik. Pada tahun 1941, ia pernah menulis surat kepada para guru sekolah-sekolah Katholik se-Kalimantan Barat yang sedang mengadakan retreat tahunan di Sanggau untuk mengajak mereka peduli kepada kondisi sosial masyarakat Dayak. Pemikirannya tersebut disambut baik oleh peserta retreat yang pada waktu itu dipimpin oleh tokoh-tokoh guru Khatolik seperti A.F. Korak, J. R. Gilling dan M. Th. Djaman. Dari pertemuan tersebut berhasil dicetuskan suatu kebulatan tekad yang menyatakan bahwa seluruh peserta retreat bersepakat memperjuangkan nasib masyarakat Dayak melalui perjuangan politik. Peristiwa tersebut merupakan cikal bakal dari pertumbuhan Partai Persatuan Dayak (PD), yang sebelumnya didahului dengan kelahiran Dayak In Action (DIA) atau Gerakan Kebangkitan Dayak. Organisasi ini dibentuk pada tanggal 30 Oktober 1945 di Putussibau di bawah pimpinan F. C. Palaunsuka, salah seorang guru sekolah rakyat.
Pertumbuhan organisasi Dayak In Action (DIA) yang kemudian menjadi Partai Persatuan Dayak (PD) mengalami perkembangan, dimana pada setiap benua atau desa dibentuk komisariat yang kedudukannya disejajarkan dengan Dewan Pimpinan Cabang (DPC). Akibat perkembangan politik yang meningkat, maka pada akhir Desember 1946, Partai PD mengadakan rapat paripurna yang menghasilkan keputusan untuk memindahkan kedudukan partai dari Putussibau ke Pontianak. Kemudian melalui keputusan musyawarah bersama pada tanggal 1 Januari 1947, Oevaang Oeray diangkat sebagai Ketua Umum Partai PD.
Setelah menyelesaikan sekolahnya, Oevaang Oeray bekerja sebagai guru di kampungnya. Kemudian beliau diangkat menjadi pegawai negeri. Pekerjaan ini terus dilakukannya sampai kedatangan bangsa Jepang di Kalimantan Barat. Ia mempersunting Bernadetha Boea, seorang gadis dari desanya sendiri. Ia dan istrinya beberapa kali berpindah tempat tinggal karena berbagai tugas yang diembannya. Sampai akhir hayatnya, Oevaang Oeray dan istrinya belum dikaruniai anak sehingga mereka mengambil anak angkat yaitu David Dungo Ding, Anna Maria dan Hubertus Tekuwan. Pada tahun 1946, ia mendapat kesempatan mengikuti pendidikan selama satu tahun di MOSVIA (Meddelbare Opleiding School Voor Indische Amtenaar) atau sekolah Pamong Praja di Makassar, Sulawesi Selatan. Setelah selesai mengikuti pendidikan di MOSVIA, ia kembali ke Kalimantan Barat.
Pada tanggal 12 Mei 1947, Komisaris Jenderal Van Mook menandatangani Statuut Kalimantan Barat, dimana Karesidenan Kalimantan Barat berubah menjadi Daerah Istimewa Kalimantan Barat (DIKB), dengan Kepala Daerah Sultan Hamid II dan wakilnya Mansyur Rifai. Dalam melaksanakan tugasnya, Kepala Daerah dibantu oleh badan yang disebut Dagelijk Bestuur atau Badan Pemerintah Harian (BPH), yang terdiri dari Oevaang Oeray, A. F. Korak, Lim Bak Meng, Tio Kiang Sun dan H. M. Sauk. Dengan diangkatnya Oevaang Oeray sebagai anggota BPH pada pemerintahan DIKB, maka sejak tanggal 12 Mei 1947, A. Djelani diangkat sebagai Kepala Kantor Urusan Dayak DIKB dan sekaligus sebagai Ketua Umum Partai PD menggantikan Oevaang Oeray.
Upaya Belanda membentuk DIKB mendapat tentangan keras dari berbagai organisasi politik yang ada di Kalimantan Barat. Mereka menilai dengan dibentuknya DIKB merupakan suatu usaha Belanda untuk menjauhkan rakyat Kalimantan Barat dari pemerintah Republik Indonesia. Pihak republiken menganggap bahwa perubahan status Kalimantan Barat menjadi DIKB merupakan suatu perjanjian politik (Politik Kontrak) antara Sultan Hamid II dengan Belanda. Dengan demikian berarti Belanda mengakui DIKB dengan pemerintah sendiri dan mengakui pula Dewan Kalimantan Barat (DKB) sebagai penyelenggara kekuasaan tertinggi. Pada tanggal 23 Maret 1948, di Pontianak diadakan pemilihan anggota DKB untuk seluruh daerah Kalimantan Barat. Dari hasil pemilihan, suara terbanyak diperoleh dokter Soedarso dan Mansyur Rifai. Tetapi, karena dokter Soedarso masih berada di dalam penjara maka kedudukannya digantikan oleh Mansyur Rifai. Kemudian pada tanggal 12 Mei 1948, diumumkan susunan anggota DKB baru yang anggotanya ada yang diangkat oleh pemerintah DIKB dan ada yang dipilih. Anggota DKB yang diangkat adalah Oevaang Oeray, Lim Bak Meng, Muhammad Saleh dan W. N. Nieuwenhuysen. Anggota DKB dari Swapraja yang diangkat oleh pemerintah adalah Tengku Muhammad, Ade Djohan dan Gusti Ismail. Sedangkan anggota DKB hasil pemilihan adalah F. C. Palaunsuka, Mansyur Rifai, Tio Khian Sun dan F. Bradenburg Van der Groden.
Pembentukan DIKB dan DKB mendapat tentangan dari masyarakat dan berbagai organisasi politik seperti Gabungan Politik Indonesia (GAPI), Persatuan Buruh Indonesia (PBI) dan Partai Rakyat Indonesia (PRI). Ketiga organisasi tersebut sangat mencela tindakan Sultan Hamid II yang telah menandatangani status itu. Pada tanggal 26 November 1949, anggota-anggota GAPI yang berhaluan keras mendirikan Komite Nasional Kalimantan Barat (KNKB) untuk menentang adanya DIKB dan DKB. Mereka mempunyai keinginan agar Kalimantan Barat bergabung ke dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia dan bukan sebagai sebuah negara bagian. Untuk mewujudkan keinginan tersebut, KNKB melakukan aksi pemogokan umum bersama-sama dengan buruh, pegawai pemerintah maupun swasta. Akibat aksi tersebut, ketenangan umum dan aktifitas perekonomian menjadi terganggu. Untuk memulihkan keadaan akibat aksi mogok umum tersebut, Pemerintah DIKB kemudian menangkap ketua KNKB, S. H. Marpaung beserta pengurus lainnya yang dianggap sebagai penggerak aksi pemogokan.
Pada tanggal 12 Maret 1950, Komisaris Republik Indonesia Serikat (RIS) yang diwakili oleh Mr. Indra Kusuma dan M. Soeparto tiba di Pontianak. Kedatangan mereka untuk menangani ketegangan antara KNKB dengan pemerintah DIKB. Komisaris RIS kemudian mengadakan tatap muka dengan pemerintah DIKB dan KNKB. Perundingan berjalan dengan tegang karena pada prinsipnya KNKB tetap mempertahankan tuntutannya yang menginginkan Kalimantan Barat bergabung dengan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Perundingan antara pemerintah DIKB – Komisaris RIS - KNKB dilaksanakan kembali pada tanggal 17 Maret 1950. Perundingan yang kedua tersebut menghasilkan keputusan bahwa akan segera dibentuk sebuah Komisi oleh Menteri Dalam Negeri RIS yang akan membuat peraturan pemilihan anggota DKB. Anggota Komisi tersebut beranggotakan 7 orang dengan perincian 3 orang dari DKB, 3 orang dari KNKB dan 1 orang dari RIS yang akan menjadi ketua Komisi.
Berdasarkan hasil keputusan perundingan tanggal 17 Maret 1950 di atas, Menteri Dalam Negeri RIS kemudian membentuk suatu Komisi untuk pemilihan anggota DKB yang anggotanya terdiri dari Mr. R. Suwanjo dari RIS sebagai ketua Komisi, Oevaang Oeray, Ade Muhammad Djohan, Tio Khian Sun dari DKB dan S. H. Marpaung, Uray Bawadi dan Djenawi Tahir dari KNKB. Pada akhirnya Komisi tersebut tidak berhasil menetapkan waktu pelaksanaan pemilihan anggota DKB yang baru karena antara KNKB dan DKB yang lama terjadi perbedaan pendapat mengenai waktu pemilihan, dimana KNKB menghendaki agar pemilihan anggota DKB yang baru dilaksanakan secepatnya sementara DKB yang lama meminta waktu selama tiga bulan untuk melaksanakan pemilihan DKB yang baru tersebut.
Di tengah-tengah kesibukan dan ketegangan perundingan antara KNKB dan DKB, kemudian terdengar berita mengenai penangkapan Sultan Hamid II sebagai Menteri Negara RIS, yang dianggap terlibat dalam peristiwa Westerling pada tanggal 23 Januari 1950 di Bandung dan menyerbu sidang Dewan Menteri pada tanggal 24 Januari 1950. Sultan Hamid II ditangkap pada tanggal 5 April 1950. Dengan tertangkapnya Sultan Hamid II maka DIKB dan kerajaan-kerajaan Swapraja yang ada di Kalimantan Barat dinyatakan bubar. Setelah DIKB dianggap bubar maka terhitung sejak tanggal 17 Agustus 1950, Kalimantan Barat menjadi bagian dari Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Dengan bergabungnya Kalimantan Barat menjadi bagian dari Negara Kesatuan Republik Indonesia maka secara otomatis daerah Kalimantan Barat mengikuti peraturan dan kebijakan dari pemerintah pusat Republik Indonesia. Dalam bidang politik, pemerintah pusat menyelenggarakan Pemilihan Umum yang pertama pada tahun 1955 untuk memilih wakil-wakil rakyat yang akan duduk di lembaga legislatif. Demikian juga di Kalimantan Barat diselenggarakan Pemilihan Umum pada tahun 1955. Melalui suara Partai PD dalam Pemilu tahun 1955, Oevaang Oeray berhasil diangkat menjadi Kepala Daerah Swatantra Tingkat I Kalimantan Barat dengan dasar Surat Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 59/M tanggal 17 Maret 1959. kemudian pada tanggal 22 Juni 1959, bertempat di Gedung Pertemuan Umum Kotapraja Pontianak, ia dilantik menjadi Kepala Daerah oleh Sekretaris Jenderal Departemen Dalam Negeri, R. M. Soeparto. Setelah selesai upacara pelantikan, diadakan serah terima jabatan Kepala Daerah dari Gubernur Jenderal Asikin Joedadibrata kepada Kepala Daerah yang baru Oevaang Oeray.
Setelah Dekrit Presiden tanggal 5 Juli 1959, DPRD Tingkat I Kalimantan Barat melalui sidang tanggal 14 November 1959, menetapkan nama calon Gubernur Kepala Daerah Kalimantan Barat. Calon yang terpilih terdiri dari 2 orang, yaitu Oevaang Oeray (PD) dan R. P. N. L. Tobing (PNI). Dari dua calon tersebut ternyata sesuai dengan Surat Keputusan Presiden RI No. 464/M tanggal 24 Desember 1959, ditetapkan. Oevaang Oeray sebagai Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Kalimantan Barat terhitung sejak tanggal 1 Januari 1960 s/d 1966.
Perlu diketahui bahwa pada waktu itu kedudukan Gubernur dan Kepala Daerah adalah terpisah. Gubernur adalah sebagai wakil pemerintah pusat di daerah sedangkan Kepala Daerah adalah aparat desentralisasi sebagai kepala daerah otonom. Dengan demikian Oevaang Oeray adalah Kepala Daerah Otonom Tingkat I Kalimantan Barat yang pertama dan terakhir, karena setelah itu jabatan Gubernur dan jabatan Kepala Daerah disatukan menjadi Gubernur Kepala Daerah yang mempunyai tugas rangkap yaitu sebagai kepala daerah otonom dan sebagai wakil pemerintah pusat di daerah.
Selama memangku jabatannya, Oevaang Oeray berusaha memajukan daerah Kalimantan Barat. Dalam bidang pendidikan, beliau bersama-sama dengan tokoh politik, tokoh masyarakat dan pemuka agama seperti dokter Soedarso, R. Wariban, Ibrahim Saleh, dan lain-lain mendirikan Universitas Daya Nasional yang sekarang bernama Universitas Tanjung Pura di Pontianak. Dalam pembangunan sarana peribadatan, selain pembangunan gereja, ia juga memperhatikan pembangunan rumah ibadah umat Islam.
Setelah tidak lagi menjabat sebagai Gubernur Kepala Daerah Kalimantan Barat, Oevaang Oeray dipercaya duduk sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI periode 1977-1982 mewakili Golongan Karya. Dan sampai akhir hayatnya, beliau masih menjabat sebagai anggota Dewan Pertimbangan DPD Golkar Kalimantan Barat.
Oevaang Oeray meninggal dunia pada tanggal 17 Juli 1986 di Pontianak karena sakit. Sehari sebelum Oevang Oeray meninggal dunia atau tepatnya pada hari Kamis, tanggal 17 Juli 1986, di ruang rapat Kantor Gubernur Kalimantan Barat diadakan pertemuan antara Gubernur Kalimantan Barat dengan Pengurus Asosiasi Panel Kayu Indonesia (Apkindo) dan Masyarakat Perkayuan Indonesia (MPI). Dalam pertemuan tersebut, sebagai Ketua Eksekutif Apkindo, Oevaang Oeray berkesempatan melaporkan hasil perjalanannya di Jawa Timur, Bali dan Sumatera. Tetapi, sewaktu berbicara dalam pertemuan itu, ia menderita batuk-batuk dan sulit bernafas. Ia kemudian dibawa ke Rumah Sakit Umum Sei Jawi Pontianak. Setelah segala upaya dan usaha dilakukan untuk penyembuhan, pada tanggal 17 Juli 1986 di RSU Sei Jawi Pontianak, ia akhirnya meninggal dunia. Jenazahnya dimakamkan di Pemakaman Katholik Santo Yosef di Sungai Raya Pontianak.
Dengan meninggalnya Oevaang Oeray, maka masyarakat Kalimantan Barat khususnya dan bangsa Indonesia umumnya telah kehilangan salah seorang putra terbaik bangsa yang turut berjuang memajukan harkat dan martabat rakyat melalui pendidikan dan pembangunan. Generasi muda dapat mengambil nilai-nilai perjuangan dan pengabdian Oevaang Oeray seperti sikapnya dalam usaha untuk maju dan berprestasi dalam menuntut ilmu sehingga dengan ilmu tersebut dapat dimanfaatkan untuk kepentingan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat bangsa dan negara Indonesia, khususnya di Kalimantan Barat.

Ali Anyang

Ali Anyang merupakan salah seorang tokoh pejuang Kalimantan Barat. Ia dilahirkan pada tanggal 20 Oktober 1920 di desa Nanga Menantak, Ambalau daerah Sintang Kalimantan Barat. Ayahnya bernama Lakak dan ibunya bernama Liang, keduanya keturunan suku Dayak di daerah Sintang. Dalam keluarganya, Ali Anyang merupakan anak yang kelima dari tujuh orang bersaudara.
Pada saat berumur 8 tahun, Ali Anyang menjadi anak angkat Raden Mas Suadi Djoyomiharjo, seorang kepala sekolah di daerah Sintang. Ayah angkatnya kemudian mengganti nama asli Ali Anyang yaitu Anjang menjadi Muhammad Ali Anyang. Ia memperoleh pengajaran agama Islam dari orangtua angkatnya. Dalam pendidikannya, ia pernah bersekolah di Holland Inlandsche School (HIS) di Pontianak. Setelah tamat dari HIS, ia melanjutkan sekolah ke Sekolah Juru Rawat Centrale Burgerlijke Ziekem Inrichting (CBZ) atau Rumah Sakit Umum Pemerintah di Semarang. Setelah tamat dari Sekolah Juru Rawat, ia kembali ke Pontianak dan bekerja sebagai perawat di Rumah Sakit Umum Sei Jawi Pontianak.
Sebagai seorang pemuda yang memiliki jiwa nasionalis tinggi, Ali Anyang tergerak hatinya untuk mengabdi dan berjuang dalam usaha membela kemerdekaan tanah airnya. Setelah mendengar berita Proklamasi kemerdekaan Indonesia, beberapa tokoh pemuda di Pontianak termasuk dirinya segera membentuk suatu badan bernama Panitia Penyongsong Republik Indonesia (PPRI). Tujuan pembentukan PPRI tersebut adalah untuk menyebarluaskan berita Proklamasi kemerdekaan Indonesia ke seluruh daerah di Kalimantan Barat.
Sebagai anggota PPRI, ia berperan dalam mencegah perebutan kekuasaan di Pontianak yang akan dilakukan oleh orang-orang Cina yang tergabung dalam organisasi Penjaga Keamanan Umum (PKO). Seperti diketahui, sejalan dengan diterimanya berita Proklamasi kemerdekaan Indonesia, di Pontianak pada tanggal 27 Agustus 1945 terjadi kekosongan pemerintahan. Orang-orang Cina yang tergabung dalam PKO bermaksud menguasai sistem pemerintahan di Kalimantan Barat khususnya di Pontianak. Namun rencana PKO yang meresahkan masyarakat tersebut dapat dicegah oleh PPRI dengan melakukan penyergapan dan perlawanan terhadap anggota PKO. Pada tanggal 3–4 September 1945 terjadi pertempuran antara PPRI yang didukung oleh masyarakat pribumi menghadapi anggota PKO di sekitar kota Pontianak. Bentrokan tersebut mengakibatkan korban jiwa di kedua belah pihak. Mengetahui banyaknya korban jiwa yang berjatuhan, dokter Soedarso sebagai ketua PPRI menginstruksikan Ali Anyang dan kawan-kawannya untuk segera menghentikan pertempuran. Setelah pertempuran berhenti, anggota PKO melarikan diri ke luar kota Pontianak karena segan menghadapi perlawanan dari PPRI dan masyarakat yang akan menghalangi maksud dan tujuan gerakan mereka.
Pada tanggal 29 September 1945, belum lama setelah tentara Jepang pergi, kota Pontianak kedatangan tentara Australia dan Belanda (NICA) untuk mengambil alih kekuasaan yang sebelumnya dipegang oleh penjajah Jepang. Kedatangan tentara Australia di Pontianak hanya berlangsung beberapa lama saja dan setelah itu kekuasaan atas Kalimantan Barat diserahkan kepada Belanda pada pertengahan bulan Oktober 1945. Sejak saat itu Belanda mulai berkuasa di Kalimantan Barat dengan Residennya bernama Van Der Zwaal.
Kedatangan Belanda yang bermaksud menjajah kembali Kalimantan Barat mendapat tentangan dari masyarakat di Kalimantan Barat. Ali Anyang beserta pemuda-pemuda pejuang kemerdekaan lainnya berusaha menghalang-halangi maksud Belanda tersebut. Pada tanggal 12 November 1945, perlawanan terhadap Belanda dilakukan oleh Ali Anyang bersama pemuda pejuang lainnya dengan menyerbu tangsi dan gudang amunisi Belanda di Pontianak. Penyerbuan tersebut mengakibatkan beberapa orang pejuang mengalami luka berat dan ada yang gugur di tempat. Ali Anyang sendiri kemudian ditangkap dan ditahankan di penjara Sei Jawi Pontianak.
Pada pertengahan bulan Februari 1946, Ali Anyang keluar dari penjara Sei Jawi. Setelah keluar dari penjara, dokter Soedarso sebagai ketua Panitia Penyongsong Republik Indonesia (PPRI) memerintahkan Ali Anyang untuk melakukan konsolidasi dan koordinasi kepada seluruh pemuda pejuang agar terus melakukan perlawanan terhadap Belanda di daerah-daerah karena di kota Pontianak pada saat itu sudah sulit untuk melakukan pergerakan. Setelah menerima perintah dokter Soedarso, Ali Anyang pergi menuju ke wilayah Pantai Utara Kalimantan Barat, antara lain ke Mempawah, Singkawang dan Sambas. Setelah tiba di Singkawang, ia ditetapkan menjadi Komandan Pemberontakan di Kalimantan Barat oleh organisasi Barisan Pemberontak Republik Indonesia (BPRI) yang ada di Singkawang. Selanjutnya ia menyusun dan mengkoordinir seluruh kekuatan yang ada dan mengumpulkannya di Bengkayang.

Pada tanggal 1 April 1946, terbentuk sebuah organisasi yang bernama Barisan Pemberontak Indonesia Kalimantan Barat (BPIKB) yang bermarkas di Bengkayang dengan Ali Anyang sebagai komandannya. Pada tanggal 31 Agustus 1945, Ali Anyang dan pasukan BPIKB berencana melakukan penyerbuan terhadap pasukan Belanda di Bengkayang yang sedang melakukan parade kemiliteran dalam rangka peringatan hari besar Ratu Wilhelmina. Namun penyerbuan itu gagal dilakukan karena pasukan Belanda melakukan penjagaan dengan ketat.
Pada tanggal 8 Oktober 1946, Ali Anyang dan pasukannya menyerbu tangsi militer Belanda di Bengkayang. Para pejuang berhasil menguasai kota Bengkayang dan menaikkan bendera merah putih dengan diiringi lagu Indonesia Raya. Namun penguasaan kota Bengkayang tidak berlangsung lama karena pasukan Belanda yang berasal dari Singkawang datang ke Bengkayang dan menggempur pasukan Ali Anyang. Pada tanggal 9 Oktober 1946, pasukan Belanda dapat merebut kembali kota Bengkayang dari tangan pejuang RI. Pasukan Belanda kemudian mencari Ali Anyang yang dianggap sebagai penggerak penyerbuan kota Bengkayang. Dalam usaha mencari Ali Anyang, Belanda memberi hadiah uang sebanyak 25.000 gulden bagi siapa saja yang berhasil menemukan Ali Anyang.
Walaupun Ali Anyang dan pejuang lainnya dikejar-kejar oleh Belanda, namun mereka masih melakukan perlawanan terhadap Belanda. Hal ini dibuktikan dengan adanya peristiwa penyerbuan tangsi Militer Belanda di Sambas pada tanggal 10 Januari 1949 oleh Ali Anyang dan pasukannya. Karena terdesak maka Ali Anyang dan pasukannya mundur ke hutan-hutan. Pasukan Belanda terus mengejar pasukan Ali Anyang hingga terjadi beberapa kali bentrokan senjata antara kedua belah pihak, diantaranya bentrokan senjata pada tanggal 18 Januari 1949 di kampung Acan perbatasan Serawak dan tanggal 20 Maret 1949 bentrokan terjadi di kampung Camar Bulan.
Akhirnya pertempuran-pertempuran antara Ali Anyang dan pasukannya melawan Belanda berhenti setelah pada tanggal 27 Desember 1949 Belanda mengakui kedaulatan Negara Republik Indonesia. Hal ini disambut rakyat Kalimantan Barat dengan penuh rasa suka cita dan disertai pekikan ”merdeka, merdeka, dan merdeka”. Setelah pengakuan kedaulatan ini, ia memerintahkan kepada seluruh anggota pasukannya untuk kembali ke kampung halaman masing-masing.
Setelah masa perang kemerdekaan selesai, pada tahun 1950 Ali Anyang menikah dengan Siti Hajar yang berasal dari Sambas. Setelah menikah, Ali Anyang dan istrinya sering berpindah-pindah tempat tinggal karena tugasnya sebagai seorang perawat. Di antaranya ia pernah tinggal di Ciawi, Indramayu, Banjarmasin, Cililitan dan akhirnya kembali ke Kalimantan Barat. Dari pernikahannya dengan Siti Hajir, ia dikaruniai delapan orang anak. Kedelapan orang anaknya itu adalah Sri Endang Ratna Juwita, Ida Triwati, Mohammad Armin Ali Anyang, Rina Yulia, Rita Nuriati, Rini Nuraini, Siti Wahyuni dan Diah Purnama Wati.
Ali Anyang pernah menjadi ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) II Kabupaten Sambas di Singkawang. Namun, sewaktu ia masih menjabat sebagai ketua DPRD II Kabupaten Sambas, pada tanggal 7 April 1970 Ali Anyang meninggal dunia karena sakit. Ia dimakamkan di Taman Makam Pahlawan Bambu Runcing, Singkawang Kabupaten Sambas.
Sikap dan perjuangan Ali Anyang sungguh mulia. Jasa dan pengabdiannya kepada bangsa dan negara begitu besar. Dalam perjalanan hidupnya, ia rela berjuang dan berkorban bersama teman-temannya melawan Belanda. Generasi muda sebagai generasi penerus bangsa selayaknya meneladani sosok pejuang Ali Anyang dan nilai-nilai kejuangannya.

Kamis, 08 Oktober 2009

Syarif Hasan bin Zein Al Idrus

Penelitian mengenai peranan Syarif Hasan bin Zein Al Idrus dalam Swapraja Kubu antara tahun 1946 – 1953 merupakan pekerjaan penting, karena hasil penelitian tersebut dapat mengungkap peranan Syarif Hasan bin Zein Al Idrus. Dalam mengungkap peranan tersebut menggunakan data-data sumber sejarah terutama sumber sejarah berupa tulisan seperti dokumen-dokumen yang kemudian diolah menjadi fakta-fakta sejarah. Dokumen utama yang ditemukan dalam penelitian ini adalah dokumen daftar riwayat pekerjaan Syarif Hasan bin Zein Al Idrus. Dari dokumen tersebut dapat diketahui bahwa Syarif Hasan bin Zein Al Idrus pernah menjabat sebagai Ketua Bestuurs Commissie (Dewan Kerajaan) Kubu yang dibentuk Belanda melalui Residen Pontianak dari tahun 1946. Selanjutnya, Syarif Hasan bin Zein Al Idrus juga pernah menjadi Anggota Dewan DIKB (Daerah Istimewa Kalimantan Barat) mewakili Bestuurs Commissie Kubu dari tanggal 24 Oktober 1946.
Dokumen tersebut juga memuat tentang pengangkatan Syarif Hasan bin Zein Al Idrus sebagai Wakil Kepala Swapraja Kubu dari tanggal 16 Agustus 1949 berdasarkan Surat Pengangkatan Besluit No. 215 tanggal 16 Agustus 1949 yang dikeluarkan oleh Residen Kepala Daerah Kalimantan Barat. Jabatan Syarif Hasan bin Zein Al Idrus sebagai Wakil Kepala Swapraja Kubu ini baru berakhir pada tahun 1953 setelah keluarnya Surat Pemberhentian Syarif Hasan bin Zein Al Idrus sebagai Wakil Kepala Swapraja Kubu pada tanggal 2 Mei 1953 berdasarkan SK Gubernur/Residen Kepala Daerah Kalimantan Barat Nomor A.2223/2/1 tanggal 14 September 1953.
Pada tahun 1953, Swapraja Kubu menjadi bagian dari Pemerintah Republik Indonesia berdasarkan Undang-Undang Nomor 27/1959, tentang Penetapan Undang-Undang Darurat No. 3 Tahun 1953 Tentang Perpanjangan Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan (Lembaran Negara Tahun 1953 No. 9) yang berisi antara lain bahwa daerah Swapraja Kubu bersama dengan Swapraja Mempawah dan Swapraja Landak digabungkan menjadi sebuah kabupaten yaitu Kabupaten Pontianak.
Selain sumber dokumen di atas, dalam buku yang dikarang A. H. Nasution yang berjudul Peristiwa Sekitar Proklamasi Kemerdekaan Jilid 7, pada halaman 269 tercatum nama Syarif Hasan sebagai perwakilan Zelfbestuurders Kubu dalam perombakan susunan anggota Dewan Pemerintahan DIKB pada tangal 12 Mei 1948.
Dengan ditemukannya sumber-sumber sejarah seperti di atas, maka Syarif Hasan bin Zein Al Idrus adalah pemegang kekuasaan pemerintahan di Kubu pada tahun 1946 sampai dengan tahun 1953.

Rabu, 07 Oktober 2009

Pahlawan Nasional Kalimantan Barat

RADEN TUMENGGUNG ABDUL KADIR SETIA PAHLAWAN

Abdul Kadir Raden Tumenggung Setia Pahlawan lahir di Sintang, Kalimantan Barat pada tahun 1771 Masehi. Ayahnya bernama Oerip dan ibunya bernama Siti Safriyah. Ayah Abdul Kadir bekerja sebagai hulubalang atau pemimpin pasukan kerajaan Sintang. Abdul Kadir sudah mengabdi sebagai pegawai kerajaan Sintang pada saat usianya masih sangat muda. Selama mengabdi di kerajaan Sintang, ia mampu melaksanakan tugasnya dengan baik. Ia pernah mendapat tugas dari Raja Sintang untuk mengamankan kerajaan Sintang dari gangguan pengacau dan perampok. Tugas tersebut dapat dilaksanakannya dengan baik. Abdul Kadir kemudian diangkat menjadi pembantu ayahnya yang menjabat sebagai Kepala Pemerintahan kawasan Melawi. Setelah ayahnya wafat, pada tahun 1845, ia diangkat sebagai kepala pemerintahan Melawi menggantikan kedudukan ayahnya. Karena jabatannya itu Abdul Kadir mendapatkan gelar Raden Tumenggung yang diberikan oleh Raja Sintang.
Dalam perjuangannya, ia berhasil mempersatukan suku-suku Dayak dengan Melayu serta dapat mengembangkan potensi ekonomi daerah Melawi. Namun demikian, ia juga berjuang keras menghadapi ambisi Belanda-datang di Sintang pada tahun 1820-yang ingin memperluas wilayah kekuasaannya ke daerah Melawi. Dalam menghadapi Belanda, ia memakai strategi peran ganda, yaitu sebagai pejabat pemerintah Melawi ia tetap bersikap setia pada Raja Sintang yang berarti setia pula pada pemerintahan Belanda. Tetapi secara diam-diam ia juga menghimpun kekuatan rakyat untuk melawan Belanda. Ia membentuk kesatuan-kesatuan bersenjata di daerah Melawi dan sekitarnya untuk menghadapi pasukan Belanda.
Pada tahun 1866, Belanda memberikan hadiah uang dan gelar Setia Pahlawan kepada Abdul Kadir Raden Tumenggung agar sikapnya melunak dan mau bekerjasama dengan Belanda. Namun demikian Abdul Kadir tidak merubah sikap dan pendiriannya. Ia tetap melakukan persiapan untuk melawan pemerintahan Belanda. Pada akhirnya di daerah Melawi sering terjadi gangguan keamanan terhadap Belanda yang dilakukan oleh pengikut Abdul Kadir Raden Tumenggung.
Pada tahun 1868, Belanda yang marah akibat sering mendapat gangguan keamanan kemudian melancarkan operasi militer ke daerah Melawi. Pertempuranpun tidak bisa dihindari antara pasukan Belanda melawan pengikut Abdul Kadir Raden Tumenggung. Dalam menghadapi Belanda, Abdul Kadir tidak memimpin pertempuran secara langsung, melainkan ia hanya mengatur strategi perlawanan. Sebagai kepala pemerintahan Melawi, ia bisa memperoleh berbagai informasi tentang rencana-rencana operasi militer pemerintah Belanda. Berkat informasi itulah, para pemimpin perlawanan dapat mengacaukan operasi militer Belanda.
Selama tujuh tahun (1868-1875) Abdul Kadir Raden Tumenggung berhasil menerapkan strategi peran ganda, namun akhirnya pemerintah Belanda mengetahuinya. Pada tahun 1875 ia ditangkap dan dipenjarakan di benteng Saka Dua milik Belanda di Nanga Pinoh. Tiga minggu kemudian ia meninggal dunia dalam usia 104 tahun. Jenasahnya dimakamkan di Natali Mangguk Liang daerah Melawi.
Abdul Kadir Raden Tumenggung Setia Pahlawan adalah seorang tokoh pemberani. Tokoh pejuang yang mampu menghimpun serta menggerakkan rakyat untuk melawan Belanda. Pemikirannya untuk melawan penjajah Belanda menjadi contoh bagi perlawanan rakyat selanjutnya. Atas jasa-jasanya dalam perjuangan menghadapi penjajah Belanda, maka pada tahun 1999 berdasarkan Surat Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 114/TK/Tahun 1999 tertanggal 13 Oktober 1999, pemerintah Indonesia menganugerahkan Abdul Kadir Raden Tumenggung Setia Pahlawan sebagai Pahlawan Nasional.

Sumber :

Simanullang, Binsar., 2006, Seri Pengenalan Budaya Nusantara : Bumi Khatulistiwa, Jakarta : PT. Mediacita.
Damayanti, Desi., 2007, Mengenal Pahlawan Bangsa : Sejarah Perjuangan & Kisah-kisah Kehidupan Mereka, Jakarta: Pustaka Phoenix.